Pamekasan, 9 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Pamekasan menggelar aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA). Aksi ini menyoroti praktik korupsi di Indonesia yang dinilai telah menjadi *”penyakit kronis”* dan bahkan telah menjelma menjadi bagian dari budaya yang sulit dihilangkan.
Dalam pernyataan sikapnya, GMNI Pamekasan menegaskan bahwa praktik korupsi selalu berbanding lurus dengan kekuasaan, ibarat dua sisi mata uang yang saling berdampingan. Kekuasaan seringkali disalahgunakan sebagai alat untuk meraup keuntungan pribadi. “Selama seseorang memiliki kekuasaan, maka celah untuk melakukan korupsi akan selalu ada,” ujar salah satu orator aksi.
GMNI Pamekasan menyoroti sejarah panjang praktik rasuah di Indonesia yang telah diwariskan secara turun-temurun sejak masa kerajaan hingga saat ini. Pola pikir yang mengidentikkan kekuasaan dengan keuntungan pribadi ini telah menimbulkan kerugian ekonomi negara yang masif, merusak kepercayaan publik, dan menggerogoti tatanan nilai sosial.
Kondisi ini diperkuat dengan data Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana indeks integritas nasional Indonesia masih berada di angka *71,53%*. Angka ini menunjukkan masih tingginya potensi praktik suap, gratifikasi, dan kasus korupsi lainnya yang sulit disembuhkan.
Pamekasan sendiri bukan daerah yang bebas dari kasus korupsi. Praktik haram ini telah melibatkan berbagai sektor dan elemen masyarakat, mulai dari dana hibah, dana desa, hingga anggaran lainnya. Sejumlah tokoh penting, termasuk *mantan Bupati, mantan Anggota DPRD, Kepala Desa, hingga oknum Kejaksaan Negeri (Kejari)*, pernah terseret sebagai tersangka.
GMNI mengingatkan kembali pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tahun 2017 terhadap Bupati dan Kajari terkait suap dana desa, serta kasus dugaan korupsi proyek fiktif dan penyelewengan dana hibah tahun 2022 yang belakangan ini ditangani oleh Kejari Pamekasan.
Tiga Tuntutan Mendesak DPC GMNI Pamekasan
Menyikapi kondisi tersebut, DPC GMNI Pamekasan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sebagai institusi penegak hukum untuk berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi di Pamekasan. Berikut tiga poin utama tuntutan GMNI:
1. Komitmen Bersih Internal
Mendorong Kejari Pamekasan untuk berkomitmen agar praktik korupsi yang pernah terjadi di tubuh Kejari Pamekasan sebagai penindak hukum kasus korupsi *tidak terjadi lagi*.
2. Penanganan Kasus Profesional dan Transparan
Mendorong Kejari Pamekasan agar melaksanakan tugas dan fungsinya secara *profesional dan transparan* dalam menangani dan menyelesaikan kasus korupsi di Pamekasan. Kasus-kasus yang disorot meliputi kasus *mobil sigap*, *proyek fiktif dana hibah* dengan tersangka Zamahsyari, *temuan penyelewengan dana hibah Rp 4 Miliar oleh KPK* yang tidak jelas penggunaannya, dan kasus korupsi lainnya.
3. Pengawasan Anggaran Program Nasional
Mendorong Kejari Pamekasan agar melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan ketat dalam kegiatan program nasional yang menggunakan anggaran besar, seperti Koperasi Desa Merah Putih, guna mencegah terjadinya korupsi.
GMNI berharap momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini menjadi titik balik bagi Kejari Pamekasan untuk menunjukkan integritas dan profesionalitas dalam memberantas korupsi, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Pamekasan.
Tidak ada komentar