Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan NTB, Reformasi Polri Jangan Jadi Gimmick Politik

waktu baca 3 menit
Jumat, 19 Sep 2025 22:23 191 politisi

 

 

Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan NTB memandang langkah pemerintah pusat yang kembali menggulirkan agenda reformasi Polri melalui pembentukan tim/komisi khusus berpotensi besar hanya menjadi retorika politik tanpa arah yang jelas. Kami menegaskan bahwa reformasi Polri bukanlah pilihan kebijakan sementara, melainkan mandat konstitusional yang wajib dijalankan secara konsisten, sistemik, dan berkelanjutan.

 

Reformasi Polri merupakan amanat Reformasi 1998 dan Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan peran Polri sebagai institusi sipil. Dengan mandat tersebut, Polri harus bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan sebagai alat kekuasaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Polri masih sering terjebak pada praktik abuse of power, minim akuntabilitas, dan kuatnya intervensi politik dalam berbagai level pengambilan keputusan.

 

Kekhawatiran atas Reformasi yang Bersifat Gimmick

 

Koalisi menilai, pembentukan tim atau komisi reformasi Polri tanpa mandat hukum yang jelas dan kewenangan yang kuat berpotensi menjadikannya sekadar simbol.

 

Pertama, Simbolisasi Reformasi: Alih-alih menyentuh akar masalah, agenda ini berisiko hanya menghasilkan laporan tanpa tindak lanjut nyata.

 

Kedua, Politisasi Proses: Jika komisi diisi oleh figur yang tidak independen, terlalu dekat dengan elit politik, atau minim rekam jejak advokasi reformasi sektor keamanan, maka reformasi hanya akan menjadi proyek pencitraan rezim saat ini.

 

Ketiga, Keterbatasan Kewenangan: Tanpa akses terhadap regulasi, mekanisme anggaran, serta kewenangan untuk mendorong revisi perundang-undangan, komisi reformasi akan kehilangan daya dorong substantif.

 

Akar Masalah: Struktural, Regulatif, dan Kultural

 

Polri membutuhkan reformasi yang menyentuh dimensi paling mendasar:

 

1. Struktur: Pola rekrutmen dan promosi masih sarat patronase, bukan meritokrasi.

 

2. Regulasi: UU Kepolisian dan aturan turunannya belum memadai untuk menjamin independensi, akuntabilitas, dan transparansi.

 

3. Budaya Institusional: Praktik kekerasan berlebihan, diskriminasi terhadap kelompok rentan, dan budaya impunitas masih mengakar kuat.

 

Tanpa menyentuh aspek struktural, regulatif, dan kultural ini, reformasi Polri akan berhenti pada tindakan permukaan yang dangkal – yang sekilas tampak sebagai perubahan, namun sesungguhnya tidak mengubah persoalan mendasar dalam tubuh kepolisian.

 

Revisi Undang-Undang Kepolisian: Jalan Utama Reformasi

 

Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera menjadikan revisi UU Kepolisian sebagai prioritas legislasi. Reformasi tidak dapat dijalankan hanya dengan instruksi presiden atau pembentukan komisi ad hoc. Revisi UU diperlukan untuk:

 

* Memastikan mekanisme pengawasan eksternal yang independen;

 

* Menegaskan pemisahan fungsi Polri dari politik praktis;

 

* Mengatur akuntabilitas anggaran dan penggunaan kekuatan;

 

* Menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tindakan kepolisian.

 

Tanpa revisi UU, reformasi akan rapuh, mudah digagalkan, dan kembali ke pola lama yg terus berulang.

 

Reformasi Polri bukanlah agenda elite semata. Masyarakat sipil, akademisi, organisasi korban, dan komunitas lokal, termasuk di Nusa Tenggara Barat, harus dilibatkan dalam seluruh tahap reformasi – mulai dari penyusunan regulasi, implementasi, hingga evaluasi. Tanpa partisipasi publik, reformasi hanya akan menjadi jargon yang hampa dan sulit dipertanggungjawabkan.

 

Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan NTB menegaskan: Reformasi Polri sejati hanya bisa diwujudkan melalui keberanian politik untuk membongkar akar persoalan, membenahi regulasi, dan melibatkan masyarakat secara luas. Jika tidak, Polri akan semakin kehilangan kepercayaan publik, demokrasi akan melemah, dan mandat konstitusi dikhianati.

 

Kami menyerukan kepada Presiden, DPR, dan seluruh jajaran pemerintah pusat agar berhenti menggunakan gimmick reformasi, dan segera menegaskan langkah konkret untuk membangun Polri yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan rakyat.

 

 

Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan

 

1. Skalsy Bilardo – Ketua GMKI Mataram

2. Satya Ubhaya Sakti – Ketua GMNI Mataram

3. I Putu Eka Widiantara – Ketua KMHDI Mataram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA