Oleh : Sapto Raharjanto
JEMBER – Di bawah bayang-bayang pohon karet dan tebu perkebunan milik PTPN XII di Dusun Kulon Gumuk, Desa Curah Nongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, sebuah narasi besar tentang kedaulatan agraria terus ditulis dengan peluh dan air mata. Ini bukan sekadar cerita tentang sengketa tanah biasa, kisah ini adalah riwayat keteguhan hati para pejuang seperti Pak Misiran, Pak Juari, Pak Nursiyo, Mbah Boeran, Almarhumah Mbah Gina, Mbah Bagong, Pak Waris, Pak Yadi, dan banyak warga lainnya yang menolak menyerah pada skema birokrasi yang membelenggu.
Perjuangan ini memiliki akar sejarah yang panjang, bermula pada tahun 1969. Selama puluhan tahun, warga Desa Curah Nongko hidup dalam ketidakpastian status atas lahan seluas 332 hektar yang mereka yakini sebagai hak rakyat. Konflik yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII ini bukan hanya soal patok batas, melainkan soal martabat petani yang ingin merdeka di atas tanahnya sendiri melalui mekanisme redistribusi lahan, bukan sekadar menjadi mitra di bawah ketiak korporasi negara.
Titik balik perjuangan modern rakyat Desa Curah Nongko terjadi pada tahun 2017. Ketika Pak Misiran bersama rekan-rekan seperjuangannya di Dusun Kulon Gumuk mengambil langkah berani dengan berinisiatif melaporkan langsung carut-marut konflik agraria ini kepada Presiden Republik Indonesia saat itu, Joko Widodo. Langkah ini dilakukan atas persetujuan dan dukungan penuh dari Pak Yateni selaku Ketua Wartani (Wadah Aspirasi Warga Petani), organisasi yang menjadi wadah perjuangan aspirasi mereka.
Upaya ini membuahkan hasil awal yang menjanjikan. Kementerian Sekretariat Negara merespons dengan mengeluarkan surat kepada beberapa lintas kementerian, mulai dari Kementerian BUMN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian PAN-RB. Tujuannya satu yaitu untuk berembuk mencari solusi terbaik bagi rakyat Curah Nongko.
Namun, harapan itu segera berbenturan dengan realitas di lapangan. Pada tahun yang sama, sebuah pertemuan digelar di Rumah Makan Lestari, Jember. Di satu meja duduklah Pak Misiran dan beberapa perwakilan warga, sementara di meja lain hadir pihak PTPN XII dan Holding BUMN Perkebunan. Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian BUMN menawarkan “jalan tengah” berupa mekanisme kemitraan.
Bagi warga, tawaran ini adalah sebuah kemunduran. Menolak kemitraan bukan berarti warga anti-kerjasama, melainkan karena pola tersebut dianggap melenceng jauh dari asas perjuangan. Warga menginginkan redistribusi tanah penyerahan hak milik secara utuh bukan sekadar izin mengelola lahan yang statusnya tetap dikuasai perusahaan. Pertemuan itu berakhir buntu (deadlock). Rakyat memilih pulang dengan tangan hampa daripada membawa pulang janji kemitraan yang justru melanggengkan posisi perusahaan sebagai objek, bukan subjek pembangunan.
Ketidaksediaan warga berkompromi dengan skema kemitraan mendorong mereka untuk memperluas jangkauan advokasi. Pak Misiran dan kawan-kawan, didampingi jaringan dari PDI Perjuangan dan relawan-relawan Presiden Joko Widodo yang pada waktu itu masih menjadi kader PDI Perjuangan, membawa permasalahan ini ke berbagai institusi negara. Mereka mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak ekonomi dan sosial (Hak Ekosob), mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia terkait potensi maladministrasi pelayanan publik, hingga terus menekan Kementerian ATR/BPN.
Pada periode ini, keterlibatan lembaga Conflict of Resolution Unit (CRU) yang bermitra dengan Kementerian ATR/BPN sempat memberikan angin segar. CRU melakukan riset mendalam di Desa Curah Nongko untuk membedah anatomi konflik tersebut. Riset ini bahkan mendapat perhatian khusus dari Wakil Menteri Agraria saat itu, Surya Chandra, yang menandatangani surat terkait Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Meski data sudah terkumpul dan riset sudah dijalankan, solusi yang ditawarkan pemerintah pusat tetap tidak beranjak dari kata “kemitraan”. Bahkan, saat Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berkunjung langsung ke Desa Curah Nongko bersama Wakil Menteri Raja Juli Antoni, tawaran yang dibawa tetap sama. Pemerintah mendorong warga untuk bermitra dengan PTPN XII, termasuk anjuran untuk menanam tebu. Warga kembali dengan tegas menolak. Bagi mereka, menanam tebu di bawah skema kemitraan hanyalah cara halus untuk memaksa mereka menjadi penyedia bahan baku industri, sementara impian memiliki sertifikat Hak Milik atas 332 hektar lahan tetap menjadi mimpi di awang-awang.
Di tengah perjuangan melawan raksasa birokrasi, warga Curah Nongko juga harus menghadapi musuh dari dalam, perpecahan kelompok dan praktik oportunisme. Pak Misiran mengungkapkan keprihatinan mendalam atas munculnya oknum-oknum yang memanfaatkan penderitaan rakyat dengan menarik pungutan liar dengan dalih “biaya perjuangan”.
Situasi menjadi semakin ironis ketika pada tahun 2020, upaya mediasi yang diinisiasi oleh Komnas HAM justru mendapat penolakan besar-besaran dari organisasi tani lain yang tergabung dalam Serikat Tani Independen. Perpecahan antar-kelompok petani ini menjadi kerikil tajam dalam sepatu perjuangan. Rakyat yang seharusnya bersatu dalam satu komando untuk redistribusi 332 hektar, justru terfragmentasi oleh ego kelompok dan kepentingan jangka pendek.
Lebih jauh lagi, munculnya tawaran penyelesaian melalui mekanisme “Perhutanan Sosial” dianggap sebagai lelucon administratif yang menyakitkan. Warga menyadari betul bahwa konflik mereka adalah dengan BUMN Perkebunan (PTPN XII), bukan dengan Perhutani. Memaksakan skema Perhutanan Sosial pada lahan perkebunan adalah bukti nyata betapa birokrasi pusat seringkali gagal memahami konteks lokal dan substansi masalah di tingkat akar rumput.
Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, warga Dusun Kulon Gumuk kembali menggantungkan harapan. Namun, harapan itu dibalut dengan kewaspadaan yang tinggi. Pak Misiran, Pak Juari, dan para sesepuh perjuangan bertanya-tanya Apakah mekanisme penyelesaian tanah di era pemerintahan baru ini akan tetap stagnan pada pola kemitraan? Ataukah akan ada keberanian politik untuk melakukan pemutihan aset BUMN demi kesejahteraan rakyat kecil?
Sejarah mencatat bahwa selama ini hanya PDI Perjuangan dan jaringan relawannya yang secara konsisten menemani langkah mereka hingga ke Jakarta, termasuk bagaimana salah satu kader terbaik PDI Perjuangan yang duduk di Komisi II DPR RI yaitu mas Arif Wibowo selalu setia mendampingi perjuangan mereka, tetapi Pak Misiran juga prihatin banyak pesan dari mas Arif Wibowo tentang keteguhan perjuangan sudah dilupakan.
Konsistensi politik ini menjadi modal sosial bagi warga untuk tetap bertahan di jalur redistribusi. Mereka tidak butuh janji manis tentang bagi hasil atau skema kemitraan tebu, mereka butuh kepastian hukum berupa sertifikat yang menjamin masa depan anak cucu mereka di atas tanah warisan leluhur.
Perjuangan Curah Nongko adalah potret nyata betapa panjang dan berliku jalan menuju Reforma Agraria sejati di Indonesia. Di sana, di antara barisan pepohonan yang menjadi saksi bisu, Pak Misiran dan kawan-kawan masih berdiri tegak. Mereka adalah pengingat bagi negara bahwa keadilan tidak bisa ditukar dengan kemitraan, dan kedaulatan petani tidak bisa dibeli dengan janji-janji administratif yang semu. Selama sertifikat 332 hektar itu belum di tangan rakyat, selama itu pula api perjuangan di Curah Nongko tidak akan pernah padam.
Penulis adalah kontributor politisi.net
Tidak ada komentar