Oleh : Sapto Raharjanto
Konflik agraria di Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, bukan sekadar sengketa lahan biasa. Konflik ini adalah potret luka sejarah yang menganga selama lebih dari setengah abad. Selama kurang lebih 57 tahun, masyarakat lokal hidup dalam ketidakpastian, berdiri di atas tanah yang mereka garap namun diklaim secara administratif sebagai Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN XII. Di tengah kebuntuan tersebut, muncul secercah harapan melalui gerakan reforma agraria yang dikawal ketat oleh PDI Perjuangan melalui salah satu kader terbaiknya Arif Wibowo.
Desa Curahnongko merupakan saksi bisu bagaimana hubungan antara rakyat dan negara seringkali mengalami ketegangan dalam urusan tata kelola lahan. Konflik yang bermula sejak puluhan tahun silam ini melibatkan tuntutan warga atas hak atas tanah yang secara turun-temurun telah mereka kelola. Di sisi lain, korporasi negara memegang legalitas formal yang tumpang tindih dengan klaim sejarah masyarakat.
Ketimpangan penguasaan lahan ini menciptakan stagnasi ekonomi dan sosial. Petani di Curahnongko selama puluhan tahun bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan akan penggusuran dan kriminalisasi. Ketiadaan sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah membuat akses terhadap bantuan pertanian, modal perbankan, dan jaminan kesejahteraan menjadi terhambat. Bagi warga Curahnongko, tanah bukan sekadar komoditas, tetapi tanah adalah nyawa, harga diri, dan warisan untuk anak cucu yang harus diperjuangkan hingga titik darah terakhir.
PDI Perjuangan, sebagai partai yang berasaskan ajaran Bung Karno, meletakkan reforma agraria sebagai jantung perjuangan politiknya. Keberpihakan kepada “Wong Cilik” bukanlah sekadar jargon kampanye, melainkan mandat ideologis untuk merombak struktur penguasaan tanah yang tidak adil. Dalam konteks Curahnongko, PDI Perjuangan melihat bahwa penyelesaian sengketa ini adalah ujian bagi konsistensi partai dalam membela rakyat marhaen.
Arif Wibowo, sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, mengambil peran sentral sebagai jembatan antara aspirasi rakyat di akar rumput dengan pemegang kebijakan di tingkat pusat. Perjuangan Arif tidak dilakukan di balik meja yang nyaman, melainkan melalui pendampingan intensif kepada para petani. Ia memahami bahwa konflik agraria adalah masalah sistemik yang membutuhkan solusi politik sekaligus hukum yang bermartabat.
Langkah konkret yang didorong oleh Arif Wibowo adalah percepatan redistribusi lahan seluas 332 hektar di Desa Curahnongko. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan simbol kedaulatan bagi ratusan kepala keluarga. Bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arif terus melakukan diplomasi dan pengawasan ketat agar proses pelepasan lahan dari HGU PTPN XII berjalan sesuai koridor hukum tanpa merugikan negara, namun tetap mengutamakan hak-hak rakyat.
Arif menekankan bahwa reforma agraria di Curahnongko harus menjadi model penyelesaian konflik tanah di Indonesia. Ia selalu menyuarakan pentingnya skema “Penyelesaian Sengketa Bermartabat”. Artinya, penyelesaian ini tidak boleh melahirkan konflik baru, melainkan harus memberikan kepastian hukum yang mutlak melalui sertifikasi tanah redistribusi. Dengan kepastian hukum, para petani tidak lagi dianggap sebagai “perambah”, melainkan sebagai pemilik sah yang diakui oleh negara.
Di mata warga Curahnongko, Arif Wibowo dikenal sebagai figur yang gigih dan konsisten. Kegigihannya terlihat dari bagaimana ia secara rutin turun ke desa-desa di Jember untuk mendengar keluh kesah petani, menyerap aspirasi mereka, dan membawanya ke rapat-rapat kerja di Senayan. Beliau menyadari bahwa melawan kekakuan birokrasi dan kepentingan korporasi besar membutuhkan stamina politik yang kuat.
Perjuangan Arif Wibowo adalah bentuk nyata dari politik pemberdayaan. Ia tidak hanya menjanjikan penyelesaian, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka. Pendampingan yang ia lakukan memastikan bahwa tanah yang nantinya diredistribusikan benar-benar jatuh ke tangan petani penggarap yang tepat, bukan kepada spekulan tanah atau pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan sesaat dari konflik tersebut.
Kini, setelah 57 tahun berjuang, titik terang mulai nampak. Gerakan reforma agraria yang digelorakan oleh PDI Perjuangan dan dikawal oleh Arif Wibowo telah menempatkan Curahnongko sebagai prioritas nasional dalam penyelesaian sengketa agraria. Proses administrasi yang rumit perlahan mulai terurai, dan harapan warga untuk memegang sertifikat tanah milik sendiri semakin mendekati kenyataan.
Keberhasilan perjuangan tanah di desa Curahnongko nantinya akan menjadi kemenangan bagi keadilan sosial. Ini membuktikan bahwa dengan kemauan politik (political will) yang kuat dari wakil rakyat dan dukungan partai yang ideologis, kebuntuan hukum selama puluhan tahun bisa dipecahkan. Perjuangan ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi rakyatnya yang paling lemah.
Perjuangan di Desa Curahnongko adalah pengingat bagi kita semua bahwa kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani hanya bisa dicapai jika masalah mendasar, yaitu kepemilikan tanah, diselesaikan terlebih dahulu. Arif Wibowo dan PDI Perjuangan telah meletakkan fondasi penting dalam sejarah perjuangan agraria di Jember.
Meski jalan menuju penyelesaian total masih memerlukan pengawalan, semangat masyarakat Curahnongko tidak pernah padam. Tanah yang mereka pijak kini mulai berbisik tentang kemerdekaan yang sesungguhnya kemerdekaan untuk mengolah lahan tanpa rasa takut, dan kemerdekaan untuk mewariskan kemakmuran bagi generasi mendatang. Di Desa Curahnongko, keadilan sedang tumbuh subur, dipupuk oleh doa petani dan dikawal oleh komitmen politik yang tulus.
Penulis Adalah Kader PDI Perjuangan Kabupaten Jember
Tidak ada komentar