Kopi menghimbau kepada Pemerintah agar semua jenis pinjol baik yang sudah memiliki ijin dari OJK maupun yang tidak terdaftar harus segera dihapus karena mengganggu keselamatan berbangsa dan bernegara di bumi pertiwi seiring dengan upaya Presiden Prabowo Subianto yang serius melakukan ketertiban terhadap warga masyarakat NKRI.
Keluhan dari masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) yang mengadu kepada organisasi KOPI (Korban Pinjaman Online Indonesia) semakin marak. Salah satu yang paling meresahkan adalah munculnya tagihan kepada nasabah yang merasa tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman. Kasus semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis dan reputasi buruk bagi korban.
Peristiwa pahit ini banyak dialami masyarakat yang tiba tiba dibenturkan dengan tagihan dan bunga terus berjalan, sementara si pemilik identitas sah baru menyadari setelah menerima pesan penagihan dari pihak pinjol yakni SPaylater.
Para korban yang mencoba melapor ke perusahaan pinjaman online kerap kali tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Beberapa bahkan diintimidasi oleh debt collector yang menggunakan cara-cara kasar dan tidak etis. Hal ini memperburuk kondisi psikologis nasabah yang merasa menjadi korban dua kali — pertama karena data pribadinya disalahgunakan, kedua karena sistem penagihan yang tidak memihak dan cenderung menekan.
Lembaga perlindungan konsumen dan pihak berwenang telah menerima banyak laporan serupa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor keuangan digital mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan akses data pribadi dan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi secara resmi. Selain itu, OJK juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pinjaman atas nama mereka.
Pernyataan Sikap Organisasi KOPI (Korban Pinjaman Online Indonesia)
Tidak ada komentar