KOPI Mendesak Negara Untuk Hapus Pinjol Secepatnya Demi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Agu 2025 11:59 213 politisi

 

 

Kopi menghimbau kepada Pemerintah agar semua jenis pinjol baik yang sudah memiliki ijin dari OJK maupun yang tidak terdaftar harus segera dihapus karena mengganggu keselamatan berbangsa dan bernegara di bumi pertiwi seiring dengan upaya Presiden Prabowo Subianto yang  serius melakukan ketertiban terhadap warga masyarakat NKRI.

Keluhan dari masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) yang mengadu kepada organisasi KOPI (Korban Pinjaman Online Indonesia) semakin marak. Salah satu yang paling meresahkan adalah munculnya tagihan kepada nasabah yang merasa tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman. Kasus semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis dan reputasi buruk bagi korban.

Peristiwa pahit ini banyak dialami masyarakat yang  tiba tiba dibenturkan dengan  tagihan dan bunga terus berjalan, sementara si pemilik identitas sah baru menyadari setelah menerima pesan penagihan dari pihak pinjol yakni SPaylater.

Para korban yang mencoba melapor ke perusahaan pinjaman online kerap kali tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Beberapa bahkan diintimidasi oleh debt collector yang menggunakan cara-cara kasar dan tidak etis. Hal ini memperburuk kondisi psikologis nasabah yang merasa menjadi korban dua kali — pertama karena data pribadinya disalahgunakan, kedua karena sistem penagihan yang tidak memihak dan cenderung menekan.

Lembaga perlindungan konsumen dan pihak berwenang telah menerima banyak laporan serupa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor keuangan digital mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan akses data pribadi dan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi secara resmi. Selain itu, OJK juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pinjaman atas nama mereka.

Pernyataan Sikap Organisasi KOPI (Korban Pinjaman Online Indonesia)

  1. Organisasi KOPI (Korban Pinjaman Online Indonesia) mendesak pemerintah dan Negara Republik Indonesia untuk Menghapus Pinjaman Online dalam bentuk apapun
  2. Protes nasabah atas tagihan yang tidak mereka lakukan adalah bentuk perlawanan terhadap sistem yang belum sepenuhnya adil.
  3. Pinjol menjadi alarm bagi semua pihak agar lebih serius menangani perlindungan konsumen di sektor pinjaman digital.
  4. Negara harus mencabut izin perusahaan yang melakukan pinjaman Online
  5. Keadilan sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia bisa terwujud jika tidak ada Pinjol di Bumi Pertiwi

 

IMRAN SS                     A.D. Wahyu Prasetya
Ketua Umum KOPI         Sekretaris Umum KOPI
( Korban Pinjol Indonesia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA