Politisi.net Komitmennya terhadap Prinsip Kemanusian berlandaskan Nilai-nilai Keadilan ditegaskan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Kalimantan Barat (DPD GPM Kalbar). Prinsip ini menghadirkan salah satu unsur paling fundamental Pancasila, Ideologi Dasar Negara Republik Indonesia.
Muhammad Darwin Sekretaris DPD GPM KalBar, menyebutkan bentuk nyata komitmen itu adalah penolakan terhadap segala bentuk sikap diskriminatif dan intoleran kehidupan sosial masyarakat, baik secara nasional maupun daerah.
Sikap tegas DPD GPM Kalimantan Barat, respon terhadap sikap Forum RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, tertanggal 8 Juli 2025, berisi dugaan penolakan pendirian rumah ibadah Katolik atau Gereja di Wilayah Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat.
Penolakan kegiatan keagamaan maupun pembangunan rumah ibadah agama tertentu merupakan tindakan bertentangan langsung dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
“Artinya, tindakan semacam itu juga bertentangan dengan semangat Pancasila,” ujarnya melalui daring 17 Juli.
Lebih lanjut, GPM Kalbar mengatakan pelaksanaan kegiatan keagamaan memang perlu tetap berada koridor peraturan perundang-undangan berlaku, dari Sabang sampai Merauke. Darwin menyebutkan substansi dari hukum-hukum ini adalah hasil kesepakatan sosial-politik bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban kehidupan bersama.
Darwin menegaskan tidak boleh ada pihak baik individu maupun kelompok secara sepihak melakukan tindakan pelarangan atau penghambatan kegiatan keagamaan selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan berlaku.
“Hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi baik mendukung maupun menolak tetap harus dijamin, selama dilakukan melalui saluran dan tata cara yang sesuai dengan hukum,” jelasnya.
Terkait pendirian rumah ibadah, Darwin menyatakan proses tersebut telah diatur dengan jelas dalam peraturan berlaku.
“Jika seluruh syarat administratif dan teknis, termasuk dukungan masyarakat, telah dipenuhi, maka secara hukum pendirian rumah ibadah itu sah dan layak dilakukan,” paparnya.
Sekretaris DPD GPM Kalbar menekankan Indonesia bukan negara milik satu golongan tertentu.
“Baik penggolongan atas dasar etnis, agama, afiliasi politik, ormas, atau status sosial—semuanya tidak boleh menjadi dasar diskriminasi. Negara ini di bangun atas prinsip kesetaraan dan keadilan yang berlaku untuk semua,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya Darwin ingatkan seluruh komponen masyarakat, pentingnya akal sehat dan hati nurani menghadapi kompleksnya dinamika sosial.
“Pikirkan sebelum berbicara, dan lihat sebelum bertindak. Terutama jika kita berhadapan dengan sesama saudara sebangsa. Apapun suku atau agamanya, perlakukanlah ia sebagaimana saudara. Di situlah letak jiwa toleransi sejati,” pungkas
H. Muhammad Darwin, S.E.,M.M. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Kalimantan Barat.
(AW/17Juli)
Tidak ada komentar