Yunius Suwantoro Menilai RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

waktu baca 2 menit
Minggu, 31 Agu 2025 10:11 537 politisi

Penjarahan Rumah Sahroni Jadi Momentum Desakan Pengesahan UUD Perampasan Aset Koruptor

Jakarta — Kejadian penjarahan di rumah politikus sekaligus pengusaha Sahroni pada bulan Agustus 2025 menimbulkan guncangan besar di tengah masyarakat. Aksi ini tidak hanya mencoreng rasa aman publik, tetapi juga menjadi sorotan nasional karena dianggap sebagai simbol ketidakpuasan terhadap maraknya kasus korupsi yang belum terselesaikan secara tuntas.

Rumah Sahroni yang berada di kawasan elit Jakarta diduga menjadi sasaran kelompok massa yang marah atas isu kekayaan tidak wajar sejumlah pejabat. Penjarahan tersebut menimbulkan kerugian materi yang cukup besar, sementara aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dalang dan motif utama aksi brutal itu.

Peristiwa ini memicu desakan keras agar Presiden dan Ketua DPR RI segera mensyahkan Undang-Undang Dasar tentang perampasan aset bagi para koruptor. Masyarakat menilai langkah hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara.

Desakan ini muncul karena selama ini proses hukum terhadap koruptor dinilai berlarut-larut, dengan hukuman yang tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Perampasan aset dianggap sebagai jalan pintas yang adil, karena mampu mengembalikan kekayaan negara secara langsung.

Pengamat hukum dan politik Yunius Suwantoro menilai momentum penjarahan rumah Sahroni bisa menjadi katalis politik. Menurut mereka, peristiwa ini akan membuat pemerintah dan DPR tidak bisa lagi menunda pengesahan aturan perampasan aset yang sudah lama dibahas namun mandek di meja legislatif.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga angkat suara. Mereka menegaskan bahwa UUD perampasan aset bukan hanya untuk menghukum koruptor, melainkan juga untuk memutus mata rantai ketidakadilan sosial akibat kekayaan negara yang dikuasai segelintir orang.

Presiden disebut memiliki peran vital dalam mempercepat pembahasan dan pengesahan aturan tersebut. Sementara itu, Ketua DPR RI diminta tidak lagi mempermainkan kepentingan politik partai, melainkan mendahulukan kepentingan bangsa.

Peristiwa penjarahan ini juga menimbulkan efek domino berupa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap elite politik. Banyak warga menilai bahwa ketidakadilan dalam penegakan hukum adalah pemicu utama lahirnya aksi-aksi nekat di lapangan.

Menurut Yunius Suwantoro, Jika UUD perampasan aset berhasil disahkan, Indonesia akan bergabung dengan sejumlah negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan aturan ketat terhadap aset hasil korupsi. Hal ini diyakini dapat memperbaiki citra negara dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kini bola panas ada di tangan Presiden dan Ketua DPR RI. Publik menunggu langkah nyata mereka, apakah benar-benar berpihak pada rakyat dengan mensyahkan UUD perampasan aset bagi koruptor, atau kembali membiarkan momentum penting ini hilang begitu saja.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA