SUSUNAN PENGURUS POLITISI.net
PT. Akar Prestasi Indonesia
NIB : 0503250047249
MenkumHAM No. AHU 0016394.AH.01.01. 2025
PIMPINAN UTAMA/CEO .
Arief Dwi Wahyu Prasetya
WAKIL PIMPINAN PERUSAHAAN
Usnatun Hasanah
DEWAN PEMBINA
Dr.Syaifuddin, MSi., CICS.
DEWAN PENASEHAT HUKUM
Marsda TNI (Purn) Subandi Parto, SH, MH
DEWAN PENGAWAS
BIRO HUKUM & HAM
REDAKSI:
Pimpinan Redaksi
Sony Eka Andi Wijaya
Wapimred
Sekretaris Redaksi
Editor
Redaktur Pelaksana
Imran SS
Bendahara
Staf redaksi.
Humas
Webmaster:
Arisvan
BIRO PELATIHAN PROFESI
KORDINATOR LAPANGAN
INVESTIGASI
TIM INFORMATION
BIRO KABUPATEN /MADURA:
BANGKALAN
SAMPANG
PAMEKASAN
SUMENEP
BIRO KABUPATEN /KOTA:
SURABAYA
PASURUAN
SIDOARJO
JOMBANG
MALANG
BONDOWOSO
NGANJUK
JEMBER
SITUBONDO
BANYUWANGI
MADIUN
MAGETAN.
KEDIRI
PURWAKARTA
KARAWANG
CIANJUR
SUBANG
BEKASI
TANGGERANG
WILAYAH JABAR:
LAMPUNG
KALBAR
PEKANBARU
BANTAENG
SULSEL
KALBAR
KAPERWIL
KAPERWIL JAWA TIMUR
KAPERWIL BALI
KAPERWIL JAWA TENGAH
KAPERWIL JAWA BARAT
KAPERWIL KALIMANTAN TIMUR
KAPERWIL KALIMANTAN TENGAH
KAPERWIL KALIMANTAN BARAT
KAPERWIL SULAWESI SELATAN
KAPERWIL SULAWESI TENGGARA
KAPERWIL SUMUT
Warianto, SE
Wartawan Politisi.net dibekali ID Card atau surat penugasan resmi.
Diterbitkan oleh PT. Akar Prestasi Indonesia
No. rekening redaksi : 2500022556 A/n PT Akar Prestasi Indonesia
Call center Redaksi. 081238933323
KODE ETIK JURNALISTIK
PASAL 1
Wartawan indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat , berimbang dan tidak beritikat buruk.
PASAL 2
Wartawan indonesia menempuh cara _ cara yang proposional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
PASAL 3
Wartawan indonesia selalu menguji informasi , memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi , serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
PASAL 4
Wartawan indonesia tidak membuat berita bohong fitnah sadis dan cabul.
PASAL 5
Wartawan indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
PASAL 6
Wartawan indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
PASAL 7
Wartawan indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya. menghargai ketentuan embargo. informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
PASAL 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit. agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin. sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
PASAL 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
PASAL 10
Wartawan Indonesia segera mencabut. meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
PASAL 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa di rugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita kami anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami sebagaimana di atur di dalam pasal 1 ayat ( 11 dan 12) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pres .
PERATURAN PERUSAHAAN PT. AKAR PRESTASI INDONESIA
Wartawan/jurnalis media politisi.net tidak boleh melanggar hukum/ terlibat
Apabila melakukan hal tersebut di luar tanggung jawab redaksi dan akan di stop pers/di keluarkan media Politisi.net
Pendiri:
Arief Dwi Wahyu Prasetya