Mari kita ulas Pemikiran Bung Hatta, Koperasi.
Bung Hatta sangat menekankan peran Koperasi sebagai “soko guru” (tiang utama) perekonomian Indonesia, bahkan di daulat sebagai Bapak Koperasi, sarankan mencapai kesejahteraan dan berdikari-nya rakyat. Tinjauan solusi Koperasi, mengangkat golongan ekonomi lemah dan menentang praktek individualisme, kapitalisme, kolonialisme dan imperialisme (Globalisasi ekonomi).
Berikut Poin-poin Penting Pemikiran Bung Hatta, Koperasi:
Koperasi sebagai Demokrasi Ekonomi:
Bung Hatta yakin Koperasi bentuk demokrasi ekonomi paling tepat bagi Indonesia, karena dasar prinsip-prinsip Koperasi kekeluargaan, gotong royong dan kebersamaan.
Kesejahteraan Rakyat:
Menurut Bung Hatta tujuan utama Koperasi, mensejahterakan masyarakat. Koperasi diharapkan wadah masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, agar mampu meningkatnya taraf hidup mereka.
Menentang Segala Bentuk Penjajah:
Bung Hatta melihat situasi kondisi rakyatnya melalui cara pandang kesejarahannya, yaitu thesanya adanya perbudakan ekonomi, antitesa Perikemanusian yang Adil dan Beradab. Sintesanya mengatasi perbudakan ekonomi dengan prinsip-prinsip kekeluargaan, gotong royong dan kebersamaan, bukan persaingan bebas atau akumulasi modal individu.
Kekeluargaan dan Kebersamaan:
Semangat kekeluargaan, para anggota bekerja sama sebagai satu keluarga dan saling bertanggung jawab.
Peran Negara:
Pentingnya peran negara menyadarkan, mengarahkan, membina dan mengembangkan Koperasi sepantasnya dikelola anggota secara mandiri.
Relevansi Kondisi Saat Ini:
Koperasi masih dapat menjadi wadah efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat, utamanya di sektor ekonomi informal dan dipedesaan. Sepantasnya Koperasi tidak dimiliki rentenir sebagai alat jerat ekonomi rakyat.
“Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, mempunyai cita cita luhur membangun gerakan Koperasi guna memerangi rentenir menjerat rakyat, sekarang Rentenirnya malah memakai kedok Koperasi, merajalela dan di duga dilakukan pembiaran Kementerian Koperasi RI”, jelas Ki Marhaen saat bincang bincang di telpon.
Sedangkan Presiden kedua Indonesia Soeharto menjalankan prinsip-prinsip Koperasi sesuai pemikiran Bung Hatta menekankan pentingnya semangat individualitas, solidaritas, dan kejujuran menjalankan koperasi. Soeharto juga mengingatkan Koperasi harus tetap diikat dengan peraturan-peraturan untuk menjaga ketertiban dan efektivitas.
“Presiden Suharto ingin mewujudkan Koperasi sebagai Soko guru Perekonomian Nasional yang untuk itu dilahirkan berbagai kebijakan publik mendorong pertumbuhan Koperasi dan kemudahan kemudahan Koperasi dalam akses usaha termasuk didirikannya Institut Manajemen Koperasi Indonesia agar mencetak kader kader intelektual Koperasi, sekarang Oligarki menjadi Soko guru Perekonomian Nasional”, ujar Ki Marhaen memaparkan sejarah perekonomian Indonesia.
Dengan pemikiran-pemikiran Bung Hatta memberikan landasan kuat bagi pengembangan koperasi di Indonesia sehingga diterbitkan UUD 1945 Pasal 33 tentang perekonomian Indonesia. Namun UUD 1945 Pasal 33 seiring waktu diamandemen dan Sumber Daya Alamnya dikuasai oligarki.
“Di dalam Pasal 33 UUD 1945 jadikan acuan membangun perekonomian nasional dan pengelolaan Sumber Daya Alam untuk kemakmuran rakyat, sayangnya Pasal 33 nya diamandemen dan Sumber Daya Alamnya dikuasai oligarki untuk kemakmuran Oligarki”, pungkas Ki Ageng Marhaen dari Lembah Tidar sambil nada bicaranya dirasakan kekecewaan amat sangat.
(Editing: AW/15Juli)
Tidak ada komentar